Jumat, 24 Mei 2013

Soal Tematik LCC UUD dan Tap MPR



Cuma lagi pengen share sedikit soal tematik yang biasa muncul dalam Lomba Cerdas Cermat Undang-undang Dasar dan Tap MPR Baik Di Tingkat Provinsi Maupun Nasional, See yaa guys :))))))) 

1. Jelaskan latarbelakang pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang yang semula ditangan Presiden menjadi kewenangan DPR?

Jawaban:

 -  Penjabaran mengenai upaya mempertegas sistem presidensial dalam penyelenggaraan negara dimana bidang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dilaksanakan oleh lembaga sendiri

– Untuk meletakkan secara tepat fungsi lembaga negara sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, yakni DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang (kekuasaan legislatif) dan Presiden sebagai lembaga pelaksana undang-undang (kekuasaan ekse¬kutif).

 – Praktek penyelenggaraan pemerintahan masa lalu yang memberikan kewenangan kepada Presiden membentuk undang-undang membuka peluang kepada terjadinya penyelewengan penyelenggaraan negara karena lebih banyak undang-undang yang dibuat untuk memperkuat kedudukan Presiden.

2. Jelaskan bagian dan materi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tidak dapat diubah dan mengapa terhadap hal tersebut tidak dapat dilakukan perubahan?

Jawaban:

 Bagian dan materi Pasal yang tidak dapat dilakukan perubahan
 -Pembukaan UUD 1945 –> menggambarkan konsistensi terhadap kesepakatan dasar MPR sebelum melakukan perubahan UUD 1945

 – Pembukaan memuat dasar filosofis dan normatif yang mendasari seluruh pasal dalam UUD 1945
 –>mengandung staatsidee berdirinya NKRI, tujuan dan dasar negara yang harus tetap dipertahankan.

 – Pasal 37 ayat (5) yaitu tentang Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia –> mempertegas komitmen bangsa Indonesia terhadap Pembukaan UUD 1945 dan bentuk NKRI sekaligus melestarikan putusan pendiri negara sejak tahun 1945, dimana bentuk inilah yang dipandang tepat mewadahi ide persatuan pada bangsa yang majemuk dan menggambarkan konsistensi terhadap kesepakatan dasar MPR sebelum melakukan perubahan UUD 1945

3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan etika penegakkan hukum yang berkeadilan sebagaimana tercantum dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001!

 Jawaban:

 Rumusan yang memuat tentang etika untuk menumbuhkan kesadaran tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup bersama dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan, hal ini untuk menjamin tegaknya supremasi dan kepastian hukum .

5 komentar: