Grasi adalah pengurangan hukuman yang diberikan oleh presiden kepada seseorang yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Rehabilitasi adalah pemulihan nama baik yang diberikan oleh presiden kepada seseorang yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tetapi dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam putusan pengadilan tersebu.
Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum, dan kepadanya belum diproses secara hukum.
Abolisi adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum, dan kepadanya telah diproses secara hukum, tetapi kemudian proses hukumnya dihentikan.
itu hanya sepersekian persen dari materi lcc kemaren ...
oh iya, ini ada sedikit foto2 pas lcc september kemarin ,
Ekspresi yang udah gak jelas menjelang babak penyisihan
nah ini pas pensi , ekspresinya makin gak jelas -___-
salah orang !
jadi kangen masa-masa pas lcc kemaren deh :))
semoga manfaat deh
^_^
0 komentar:
Posting Komentar