Just for Reference ya....
M.K. Sosiologi Umum (KPM 130) Rabu, 15 Oktober 2014
Praktikum Ke-7 R.K.
CCR 2.16/Q.09.2
Chairunnisa/G54140016
Model
Kelembagaan Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan Alam Produksi
Oleh:
Djuhendi
Tadjudin
Asisten
Praktikum:
1.
Dyah Utari (I34110060)
2.
Nurul Rizki (H44120099)
Analisis :
1.
Kelembagaan Menurut Upchoff (1992)
Memiliki sistem kelembagaan
berupa pengelolaan hutan alam produksi, yang berkonsep pada, pemerintah yang
dijadikan pedoman keutuhan hutan dan sebagai kontrol sosial bagi masyarakat lokal,
pemerintah dan swasta, dalam berperilaku terhadap pengelolaan hutan hasil
produksi.
a.
Sektor Public
v Pengelolaan
hutan yang dilakukan oleh masyarakat lokal.
Alasannya : pengelolaan hutan
oleh masyarakat lokal mencakup administrasi dan pemerintah lokal yang dilakukan
dengan birokrasi dan organisasi politik sebagai bentuk organisasi yang mutakhir
dan juga lebih bersifat untuk umum, dan untuk wilayah lokal setempat sehingga
dapat digolongkan ke dalam sektor public.
v Pengelolaan
HKM dari pemerintah oleh masyarakat.
Alasannya : pengelolaan HKM
dari pemerintahan oleh masyarakat juga, telah memiliki birokrasi dan organisasi
politik sebagai bentuk organisasi yang mutakhir dan bersifat umum, untuk
masyarakat luas, dan bukan dengan tujuan untuk mencari keuntungan, sehingga
dapat digolongkan ke dalam sektor public.
v Kelembagaan
pemerintah yang mengatur pengelolaan hutan produksi.
Alasannya : kelembagaan
pemerintah yang mengatur pengelolaan hutan produksi ini telah mencakup
administrasi lokal dengan birokrasi dan organisasi politik sebagai bentuk
organisasi uang mutakhir.
b.
Sektor Partisipatory
v Pembentukan
koperasi sebagai prasyarat untuk memperoleh HPHKM,
Alasannya : tumbuh dan
dibangkitkan oleh masyarakat secara sukarela, koperasi merupakan salah satu
dari bagiannya.
c.
Sektor Private
v Pengelolaan
hutan oleh swasta.
Alasannya : merupakan bentuk
swasta yang bertujuan mencari keuntungan.
2.
Norma-norma yang mengatur perilaku orang-orang
dalam kelembagaan tersebut.
a.
Cara
v Larangan
merusak hutan.
Adanya cara-cara yang dilakukan
oleh masyarakat dan pemerintah dalam pengelolaan hutan hasil produksi serta
sumber daya yang ada di dalamnya.
b.
Kebiasaan
v Adanya
kontrol pemerintah terhadap pengelolaan sumber daya.
c.
Tata Kelakuan
v Pakaian
khas Badui yang berwarna hitam serta ikat kepala biru.
d.
Adat Istiadat
v Adat
Badui.
Memiliki
ikatan yang kuat sebab : masyarakat Badui dari waktu ke waktu senantiasa
mempertahankan norma yang berlaku di wilayah tempat tinggal mereka dan hal yang
telah menjadi kebiasaan tersebut telah melekat dalam diri setiap individu
masyarakat Badui karena mereka menganggap norma yang berlaku memang telah
menjadi bagian dari kehidupan mereka.
3.
Kelembagaan sosial yang telah diidentifikasi tersebut
dapat berfungsi sebagai kontrol sosial sebab : pemerintah yang dijadikan
pedoman dalam menjaga keutuhan hutan hasil produksi serta terjadinya kontrol
sosial tersebut melalui peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah,
control sosial sendiri dapat berupa upaya-upaya preventif atau represif, atau
keduanya, dalam dalam bacaan tersebut hal itu telah tercipta melalui kinerja
yang dilakukan oleh pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar