Senin, 27 April 2015

Praktikum Ketujuh Sosiologi Umum- Model Kelembagaan Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan Alam Produksi



Just for Reference ya....

M.K. Sosiologi Umum (KPM 130)                                          Rabu, 15 Oktober 2014
Praktikum Ke-7                                                                       R.K. CCR 2.16/Q.09.2

Chairunnisa/G54140016

Model Kelembagaan Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan Alam Produksi

Oleh:

Djuhendi Tadjudin

Asisten Praktikum:

1.      Dyah Utari (I34110060)
2.      Nurul Rizki (H44120099)
 


Analisis :

1.      Kelembagaan Menurut Upchoff (1992)

Memiliki sistem kelembagaan berupa pengelolaan hutan alam produksi, yang berkonsep pada, pemerintah yang dijadikan pedoman keutuhan hutan dan sebagai kontrol sosial bagi masyarakat lokal, pemerintah dan swasta, dalam berperilaku terhadap pengelolaan hutan hasil produksi.

a.       Sektor Public

v  Pengelolaan hutan yang dilakukan oleh masyarakat lokal.

Alasannya : pengelolaan hutan oleh masyarakat lokal mencakup administrasi dan pemerintah lokal yang dilakukan dengan birokrasi dan organisasi politik sebagai bentuk organisasi yang mutakhir dan juga lebih bersifat untuk umum, dan untuk wilayah lokal setempat sehingga dapat digolongkan ke dalam sektor public.

v  Pengelolaan HKM dari pemerintah oleh masyarakat.

Alasannya : pengelolaan HKM dari pemerintahan oleh masyarakat juga, telah memiliki birokrasi dan organisasi politik sebagai bentuk organisasi yang mutakhir dan bersifat umum, untuk masyarakat luas, dan bukan dengan tujuan untuk mencari keuntungan, sehingga dapat digolongkan ke dalam sektor public.

v  Kelembagaan pemerintah yang mengatur pengelolaan hutan produksi.

Alasannya : kelembagaan pemerintah yang mengatur pengelolaan hutan produksi ini telah mencakup administrasi lokal dengan birokrasi dan organisasi politik sebagai bentuk organisasi uang mutakhir.

b.      Sektor Partisipatory

v  Pembentukan koperasi sebagai prasyarat untuk memperoleh HPHKM,

Alasannya : tumbuh dan dibangkitkan oleh masyarakat secara sukarela, koperasi merupakan salah satu dari bagiannya.

c.       Sektor Private

v  Pengelolaan hutan oleh swasta.

Alasannya : merupakan bentuk swasta yang bertujuan mencari keuntungan.

2.      Norma-norma yang mengatur perilaku orang-orang dalam kelembagaan tersebut.

a.       Cara

v  Larangan merusak hutan.

Adanya cara-cara yang dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah dalam pengelolaan hutan hasil produksi serta sumber daya yang ada di dalamnya.

b.      Kebiasaan

v  Adanya kontrol pemerintah terhadap pengelolaan sumber daya.

c.       Tata Kelakuan

v  Pakaian khas Badui yang berwarna hitam serta ikat kepala biru.

d.      Adat Istiadat

v  Adat Badui.

Memiliki ikatan yang kuat sebab : masyarakat Badui dari waktu ke waktu senantiasa mempertahankan norma yang berlaku di wilayah tempat tinggal mereka dan hal yang telah menjadi kebiasaan tersebut telah melekat dalam diri setiap individu masyarakat Badui karena mereka menganggap norma yang berlaku memang telah menjadi bagian dari kehidupan mereka.

3.      Kelembagaan sosial yang telah diidentifikasi tersebut dapat berfungsi sebagai kontrol sosial sebab : pemerintah yang dijadikan pedoman dalam menjaga keutuhan hutan hasil produksi serta terjadinya kontrol sosial tersebut melalui peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah, control sosial sendiri dapat berupa upaya-upaya preventif atau represif, atau keduanya, dalam dalam bacaan tersebut hal itu telah tercipta melalui kinerja yang dilakukan oleh pemerintah.


0 komentar:

Posting Komentar